Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551Kata Kunci:
Kedudukan Perkawinan, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Upaya HukumAbstrak
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh orang dalam gangguan jiwa dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan perkawinan orang dalam gangguan jiwa adalah tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam, yaitu: pencegahan perkawinan, dan pembatalan perkawinan.Referensi
Buku
Ismail Muhammad Syah, 1999,Filsafat Hukum Islam, PT. Bumi Aksara,Jakarta RahmatSyafe‟i, 2007,IlmuUshulFiqh, PustakaSetia, Bandung.
R. Wiryono Projodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta.
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Lili Rasjidi, 1982, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Alumni, Bandung.
Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H., 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan dan Hukum Adat serta Hukum Agama, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
Soemiyati, 2004, hukum perkawinan islam Dan unadang-undang perkawinan, liberty, yogyakarta
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN. 1974/No. 1, TLN No. 3019
Indonesia, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999Tentang Komplikasi Hukum Islam.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN Nomor 186, TLN Nomor 6401
Iternet
https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-nikah-bagi-orang-gila/ (diakses 22 Januari 2022)
Ismail Muhammad Syah, 1999,Filsafat Hukum Islam, PT. Bumi Aksara,Jakarta RahmatSyafe‟i, 2007,IlmuUshulFiqh, PustakaSetia, Bandung.
R. Wiryono Projodikoro, 1984, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta.
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Lili Rasjidi, 1982, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Alumni, Bandung.
Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H., 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan dan Hukum Adat serta Hukum Agama, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Ramulyo, Mohd. Idris, 1996, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
Soemiyati, 2004, hukum perkawinan islam Dan unadang-undang perkawinan, liberty, yogyakarta
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandungan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN. 1974/No. 1, TLN No. 3019
Indonesia, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999Tentang Komplikasi Hukum Islam.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN Nomor 186, TLN Nomor 6401
Iternet
https://bincangsyariah.com/kalam/hukum-nikah-bagi-orang-gila/ (diakses 22 Januari 2022)
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Febriansyah, Z., & Hadi Adha, L. (2022). Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa. Private Law, 2(3), 558–566. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551
Terbitan
Bagian
Articles