Tinjauan Yuridis Praktek Pengalihan Piutang (Cessie) Di Bank Bukopin Cabang Mataram

Penulis

  • Maharani Alika Novita Sari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1172

Kata Kunci:

Cessie, Pasal 613 KUH Perdata, Akibat Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek Cessie di Bank Bukopin Cabang Mataram, akibat hukumnya serta melihat apakah praktek Cessie di Bank Bukopin Cabang Mataram sudah sesuai dengan konsepsi Pasal 613 KUH Perdata. Penelitian ini dikaji menggunakan metode penelitan normatif empiris yaitu suatu metode penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif (undang – undang atau yuridis ) yang didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Cessie adalah penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya yang dilakukan dengan pembuatan akta otentik maupun dibawah tangan yang mengakibatkan beralihnya hak – hak atas kebendaan kepada orang lain. Dalam penelitian ini praktek cessie sudah sesuai Pasal 613 KUH Perdata dengan dilakukan pencatatan dengan akta otentik, pemberitahuan kepada debitur dan pendaftaran peralihan hak tanggungan. Dengan akibat hukum beralihnya kreditur maka  hak tanggungan dan hak tagih ikut beralih.

Referensi

1. Buku
Grahamedia Press, 2018, 3 Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAp Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.
Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Iming M. Tesalonika, 2001, Indonesian Security Interests, Tangerang,Pusat Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
J.Satrio,1999, Cessei,Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Pencampuran Hutang, Alumni, Bandung.
Rachmad Setiawan dan J. Satrio,2010, Penjelasan Hukum tentang Cessie, PT Gramedia, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2008, Hukum Perbankan. Cet. 2, Mandar Maju, Bandung.
Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung.
Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, cet. 1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

2. Jurnal
Fransisca Claudya Mewoh. 2007. Analisis Kredit Macet. Jurnal Administrasi Bisnis.
Siti Nur Janah, 2016, “Tinjauan Yuridis terhadap Pengalihan Piutang melalui Cessie Menurut KUHPerdata, Journal Of Judicial Review ISSN: 1907-6479 Vol.XVIII No.1”, (Batam: UIB)

3. Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, LN. No. 30 Tahun 1999 , TLN No. 3805.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 379.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah , LN No. 42 Tahun 1998 TLN No. 3632

Diterbitkan

2022-06-09

Cara Mengutip

Alika Novita Sari, M., & Munandar, A. (2022). Tinjauan Yuridis Praktek Pengalihan Piutang (Cessie) Di Bank Bukopin Cabang Mataram. Private Law, 2(2), 406–415. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1172

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>