Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Terhadap Pekerja/Buruh Di Pt.Semen Indonesia Distributor Lombok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1170Kata Kunci:
Pelaksanaan, Hak dan Kewajiaban, Pekerja/BuruhAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh di PT. Semen Indonesia Distributor Lombok ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui faktor penghamba pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh yang bekerja di PT. Semen Indonesia Distributor Lombok. Penelitian ini merupakan penlitian hukum normatif empiris.Penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan hak-hak pekerja telah dilaksanakan dengan baikNamun terdapat juga hak-hak pekerja yang masih belum maksimal yakni hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja tidak tetap, dan mengenai keselamatan kesehatan kerja (K3), maka perlu adanya regulasi dan pengawasan lebih ketat lagi dari pihak terkait guna tercapainya keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja.Referensi
Buku :
Hardjan Rusli, 2011 Hukum Ketenagakerjaan berdasarkan UU NO. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Lainnya,cet.2.Ghalia Indonesia,Bogor.
Prisca Oktaviani, 2013, Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.
Wawancara :
Wawancara dengan bapak Ali Mustakim, Selaku Manajer di PT. Semen Indonesia Distributor Lombok, pada hari senin 30 Agustus 2021, Pukul 11.00 WITA.
Hardjan Rusli, 2011 Hukum Ketenagakerjaan berdasarkan UU NO. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Lainnya,cet.2.Ghalia Indonesia,Bogor.
Prisca Oktaviani, 2013, Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Makalah, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.
Wawancara :
Wawancara dengan bapak Ali Mustakim, Selaku Manajer di PT. Semen Indonesia Distributor Lombok, pada hari senin 30 Agustus 2021, Pukul 11.00 WITA.
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-09
Cara Mengutip
Gilang Arnawa, L., & Asyhadie, H. Z. (2022). Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Terhadap Pekerja/Buruh Di Pt.Semen Indonesia Distributor Lombok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Private Law, 2(2), 390–396. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1170
Terbitan
Bagian
Articles