Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dengan Penyerahan Aset
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/PID.SUS/2019)
Keywords:
Perjanjian Penyelesaian Utang, BLBI, AsetAbstract
This research aims to find out the debt settlement agreement of Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) with delivery asset which released Syafruddin Arsyad Tumenggung from all lawsuit. The method of this research is normative legal research using statute, conceptual, and case approaches. The result of this research experienced that debt settlement agreement of Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) with delivery asset is an agreement which is created by human. The consideration of Supreme Court Judges to Syafruddin Arsyad Tumenggung which was released from all lawsuits due to the agreement, therefore the appropriate settlement is in the civil court.References
BUKU
Gultom, M., 2018, Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Simanjuntak, P., 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta.
JURNAL
Mariam, D. Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi Keuangan di Luar Pengadilan. Kertas kerja disajikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, Bali, tanggal 14 s/d 18 Juli 2003.
Shilby, S. (Juni 2021,). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Lepas Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1555k/Pid.Sus/2019. Jurnal Hukum Adigama,, Vol. 4 Nomor 1
PUTUSAN
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tentang lepasnya Syarifuddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum, hlm. 100-104.
KETERANGAN AHLI
Penyampaian keterangan ahli pada sidang pembuktian, Kamis 16 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger Jakarta Pusat dengan Terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung
Gultom, M., 2018, Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Simanjuntak, P., 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta.
JURNAL
Mariam, D. Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi Keuangan di Luar Pengadilan. Kertas kerja disajikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, Bali, tanggal 14 s/d 18 Juli 2003.
Shilby, S. (Juni 2021,). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Lepas Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1555k/Pid.Sus/2019. Jurnal Hukum Adigama,, Vol. 4 Nomor 1
PUTUSAN
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tentang lepasnya Syarifuddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum, hlm. 100-104.
KETERANGAN AHLI
Penyampaian keterangan ahli pada sidang pembuktian, Kamis 16 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger Jakarta Pusat dengan Terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung
Downloads
Published
2022-02-27
How to Cite
Pratama, F. R., & Sahruddin, S. (2022). Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dengan Penyerahan Aset: (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/PID.SUS/2019). Private Law, 2(1), 73–80. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/644
Issue
Section
Articles