Perjanjian sewa Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Di Area Sekitar Pantai (Studi Di Kecamatan Maluk,KSB)

perjanjian sewa lahan

Penulis

  • Ayu Desy Rahmadani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Kedudukan Hukum; Perjanjian Sewa-menyewa; Tanah Sempadan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum lahanobyek perjanjian sewa-menyewa dan untuk mengetahui pelaksanaan sewamenyewa lahan di area sekitar pantai Maluk, KSB. Jenis penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatankonseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociologicalapproach). Hasil dari penelitian ini yaitu kedudukan hukum pada lahan objekpenelitian adalah merupakan tanah sempadan pantai yang dikuasai langsung olehnegara. Pemerintah desa Pasir Putih melakukan pemanfaatan lahan sempadanpantai didukung dengan adanya peraturan terkait mengenai rencana indukpembangunan kepariwisataan kabupaten Sumbawa Barat. Pelaksanaanpemanfaatan lahan yang dilakukan merupakan perjanjian sewa-menyewa lahan,dalam hal ini dilakukan dengan cara tertulis yang dibuat oleh pemerintah desaPasir Putih dan ditanda tangani oleh pihak penyewa lahan.

Referensi

Marihot Pahala Siahaan, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
Cet.1, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Waskito dan Hadi Arnowo, 2017, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Cet. 1
Edisi Pertama, Kencana, Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Indonesia, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan
Pantai
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang
Pertimbangan Teknis Pertanahan
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Kabupaten Sumbawa Barat, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumbawa Barat Tahun 2020-2040
Kabupaten Sumbawa Barat, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2025

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Desy Rahmadani, A., & Rahman, A. (2024). Perjanjian sewa Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Di Area Sekitar Pantai (Studi Di Kecamatan Maluk,KSB): perjanjian sewa lahan. Private Law, 4(3), 830–838. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5028

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>