PERJANJIAN OUTSOURCING ANTARA PT.SUMBER DAYA LOMBOK SEJAHTERA DENGAN PT. BANK MANDIRI ( PERSERO) TBK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.274Keywords:
Perjanjian, OutsourcingAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perjanjian outsourcing antara PT.sumber daya lombok sejahtera dengan PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa proses pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu serta pelaksanaannya pada perusahaan PT. Sumber Daya Lombok Sejahtera,ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, undang-undang ketenagakerjaan, ketentuan upah minimum provinsi NTB dan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian outsourcing antara antara PT. Sumber Daya Lombok Sejahtera, PT. Bank Mandiri Persero Tbk dibagi menjadi dua dua faktor yakni faktor yuridis dan faktor non yuridis. Maka diharapkan kepada para pihak dalam membuat perjanjian outsourcing dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.References
Buku
Amirrudin dan Zainal Asikin, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2014
Zaenuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta,
Chandra suwondo, 2014, Outsourcing dan Implementasi di Indonesia, Ales Media Computindo, Jakarta
Adrian Sutedi, 2017, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Abdul Khakim, 2016,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sehat Damanik, 2011, Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. DSS Publishing.
Salim H.S. 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-774
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Hudaeri, Salah Satu Pekerja Yang Melakukan Perjanjian PKWT Dengan PT. Sumberdaya Lombok Sejahtera, Di PT. Bank Mandiri Cabang Cakra, Dilakukan Pada Tanggal 5 Oktober 2020 Pukul 17:20 WITA.
Amirrudin dan Zainal Asikin, Penghantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 1, Ed. 8, PT.Raja Grafindo persada, Jakarta, 2014
Zaenuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta,
Chandra suwondo, 2014, Outsourcing dan Implementasi di Indonesia, Ales Media Computindo, Jakarta
Adrian Sutedi, 2017, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Abdul Khakim, 2016,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sehat Damanik, 2011, Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. DSS Publishing.
Salim H.S. 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan perundang-undangan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-774
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Hudaeri, Salah Satu Pekerja Yang Melakukan Perjanjian PKWT Dengan PT. Sumberdaya Lombok Sejahtera, Di PT. Bank Mandiri Cabang Cakra, Dilakukan Pada Tanggal 5 Oktober 2020 Pukul 17:20 WITA.
Downloads
Published
2021-08-03
How to Cite
Amalia, N., & Hadi Adha, L. (2021). PERJANJIAN OUTSOURCING ANTARA PT.SUMBER DAYA LOMBOK SEJAHTERA DENGAN PT. BANK MANDIRI ( PERSERO) TBK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003. Private Law, 1(2), 276–283. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.274
Issue
Section
Articles