Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Di Kawasan Geopark Rinjani
(Studi Di Hutan Benang Kelambu Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2196Keywords:
pengelolaan hutan, Masyarakat, Geopark RinjaniAbstract
This study aims to find out the legal basis for communities that carry out forest management in the Rinjani Geopark area and how the government plays a role in supervising community actions on forest management in the Rinjani Geopark area, especially in the Benang Kelambu forest area. This type of research is empirical legal research, with a statutory approach, a sociological approach and a conceptual approach. The results of this study show that (1) the legal basis for the community to manage, namely forests, refers to the Decree (SK) of the Minister of Forestry No. 436 / Menhut-II / 07 concerning the Determination of Community Forest Work Areas and is strengthened by the rules that legalize these activities. (2) The role of the government in forest management is: the role to control, manage, regulate and play a role to supervise so that forest sustainability can be maintained properly.References
A. Buku
Aslan Noor dalam Soejono dan Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Sewa Guna dan Hak Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta 1998, hlm. 1.
Fachruddin Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, cet 1 (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2005), hlm 16.
Salim HS, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 1.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatannya.
C. Internet
https://rinjanigeopark.com/about/history/, diakses pada tanggal 12 Maret 2022, pukul 13:30 wita.
Aslan Noor dalam Soejono dan Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Sewa Guna dan Hak Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta 1998, hlm. 1.
Fachruddin Mangunjaya, Konservasi Alam Dalam Islam, cet 1 (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2005), hlm 16.
Salim HS, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm 1.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatannya.
C. Internet
https://rinjanigeopark.com/about/history/, diakses pada tanggal 12 Maret 2022, pukul 13:30 wita.
Downloads
Published
2023-02-02
How to Cite
Khairuddin, K., & Fathoni, M. Y. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat Di Kawasan Geopark Rinjani: (Studi Di Hutan Benang Kelambu Lombok Tengah). Private Law, 3(1), 137–144. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2196
Issue
Section
Articles