HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150Kata Kunci:
Perkawinan, hukum, Agama.Abstrak
HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DWIANA AULYA RAHMATUN
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
E-mail:dianaaulya9@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan dan kewarisan anak dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah kedudukan anak dari perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, karena menurut undang-undang perkawinan anak yang sah adalah anak yang berasal dari perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilarang sesuai SEMA, dan Putusan MK. Untuk kewarisan anak dari perkawinan beda agama menurut kuhperdata perkawinan beda agama bukan larangan untuk seorang menjadi ahli waris, sedangkan menurut kompilasi hukum islam perkawinan beda agama merupakan penghalang bagi anak untuk menjadi ahli waris.
Kata Kunci : Perkawinan, hukum, Agama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.