Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan Menurut KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Dwiana Aulya Rahmatun University of Mataram image/svg+xml
  • Sahruddin , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150

Keywords:

Marriage, Law, Religion.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan dan kewarisan anak dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah kedudukan anak dari perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, karena menurut undang-undang perkawinan anak yang sah adalah anak yang berasal dari perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilarang sesuai SEMA, dan Putusan MK. Untuk kewarisan anak dari perkawinan beda agama menurut kuhperdata perkawinan beda agama bukan larangan untuk seorang menjadi ahli waris, sedangkan menurut kompilasi hukum islam perkawinan beda agama merupakan penghalang bagi anak untuk menjadi ahli waris.

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

“Hak Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan Menurut KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam”. 2025. Private Law 5 (1): 238-48. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>