Analisis Yuridis Mengenai Peralihan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil

(Studi Putusan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.Mtr)

Authors

  • Muhammad Teguh Rahmadi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum Universitas Mataram

Keywords:

Fidusia, Wanprestasi, Analisis Yuridis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.Mtr dan pertanggungjawaban penjual yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Perjanjian jual beli mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut adalah sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1458 KUHPerdata dan penjual dinyatakan wanprestasi karena tidak menyerahkan BPKB. Penjual bertanggungjawab untuk menyerahkan BPKB kepada pembeli. Majelis hakim menghukum lembaga finance untuk menyerahkan BPKB kepada pihak ketiga (penggugat).  

References

Buku
Grahamedia Press, 2018, 3 Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.

Herlien Budiono, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2006, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS, 2019, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. 12, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 1992, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Zainal Asikin, 2015, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Jurnal
Siska Tri Wibawati, Tri Lisiani Prihatinah, dan Budiman Setyo Haryanto, 2019, Tanggung Jawab atas Terjadinya Wanprestasi (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 30/Pdt.G.S/2018/PN.Pwt), Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 1 No. 1.

Peraturan
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. LN. No. 118 Tahun 2013, TLN No. 5431

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,. LN. No. 260 Tahun 2018, TLN No. 6286

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, LN. No. 168 Tahun 1999, TLN No. 3889

Downloads

Published

2022-02-28

How to Cite

Teguh Rahmadi, M., & Wahyuningsih, W. (2022). Analisis Yuridis Mengenai Peralihan Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil : (Studi Putusan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.Mtr). Private Law, 2(1), 151–159. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/656