Analisis Prinsip Hutang Piutang Menurut Hadis dan Versi Pinjaman Online

Authors

  • Khairin Nazmi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fadhilah Is Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Juli Julaiha Pulungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6267

Keywords:

Utang, Piutang, Pinjaman Online, Hadis

Abstract

Perkembangan teknologi di masyarakat saat ini juga memunculkan inovasi baru dalam layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang dikenal sebagai Financial Technology (Fintech). Fintech lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending atau layanan. Meminjam dan meminjamkan uang berbasis teknologi informasi merupakan salah satu inovasi di sektor keuangan dengan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan peminjam untuk melakukan transaksi pinjam pinjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam pinjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun website. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui penelitian perpustakaan yang akan mengkaji prinsip-prinsip utang sesuai dengan hadis dan versi utang pinjaman. Oleh karena itu, pinjaman online yang sesuai dengan praktik Nabi Muhammad saw. adalah tidak adanya tambahan uang atau nominal dari kreditur (pemilik uang), karena jika itu terjadi maka interpretasinya berbeda, maka itulah yang disebut riba. Namun, dilihat dari praktik pinjaman online yang sedang beredar, kesepakatan di awal dinyatakan dengan suku bunga yang sudah ditemukan mulai dari 3% dan seterusnya, sehingga jika pinjaman online tersebut berbentuk itu, tentu dikatakan sebagai pinjaman yang mengandung riba dan tidak sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad.

References

Ad- Durar As-Sunniyah. (n.d.). Ensiklopedia Hadis. In Ad- Durar As-Sunniyah.

Arriza, Lc, M. R. (2015). Teori dan Praktek Akad Qardh dalam Syariat Islam. 9(2), 245–266. https://doi.org/https://doi.org/10.21111/ijtihad.v9i2.2530

Cut Fauziah. (2017). At-Tijarah (Perdagangan) Dalam Alquran (Studi Komparatif Tafsir Jami‘ Li Ahkam Alquran dan Tafsir Al-Mishbah). Jurnal Akuntansi, 11(1), 76–96. https://doi.org/doi.org/10.32505/at-tibyan.v2i1.253

Hendra Rofiullah, A., Raharto, E., & Farhan. (2021). Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Dan Praktik Qard (Hutang Piutang). Esa, 3(2), 35–47. https://doi.org/10.58293/esa.v3i2.24

Hidayati, T., Tiara Tanjung, Y., & Faqrurrowzi, L. (2022). Socialization of the Role and Risks of Online Loans. Jurnal PKM Journal Liaison Academia and Society (J-LAS, 2022(2), 107–113. https://doi.org/doi.org/10.58939/j-las.v2i4.435

Imam Abu Dawud. (1415). Sunan Abî Dâwūd. Dar al-Fikr.

Imam Ahmad Bin Hanbal. (1416). Musnad Ahmad ibn Hanbal. Dar al-Hadis.

Imam al- Bukhārī. (1401). Şaḩîḩ Bukhārī. Dar al-Fikr.

Imam Muslim. (1414). Şaḩîḩ Muslim. Dar al-Fikr.

Manik, R. G., & Samariadi, S. (2023). Akibat Hukum Penerima Dana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Gagal Bayar. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 14(1), 13–27. https://doi.org/10.37303/magister.v14i1.73

Niskaromah. (2024). Telaah Utang Piutang Perspektif Islam Dan Pinjol. Journal of Innovation Research and Knowledge, 3(8), 1721–1736.

Nur Fauzi, F., Ayu Mulyaningsih, D., Lutfiah, W., Musfiqoh, S., & Abdul, H. (2018). Pinjaman Online Perspektif Ekonomi Islam. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 8(2), 1638–1658. https://doi.org/10.15642/elqist.2018.8.2.1638-1658

Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(3), 353. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.353-368

Riani, S. D. (2023). Dampak Fatherless Terhadap Kondisi Psikologis Remaja di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. uinsyahada. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/pgpaudtrunojoyo.v1i2.3551

Rizqa Amelia, Muhammad Farhan Harahap, S. D. (2023). Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Ekonomi Bisnis Manajemen Dan Akutansi, 4(1), 1255–1262. https://doi.org/doi.org/10.5281/zenodo.8305934

Setiadi, H. (2023). Kajian Hukum Islam Tidak Membayar Hutang pada Pinjaman Online Ilegal. Hijaz: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(2), 51–56. https://doi.org/10.57251/hij.v2i2.825

Thoha, A. B. (2023). Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Informatika Komputer, Bisnis dan Manajemen, 20(1), 80–94. https://doi.org/10.61805/fahma.v20i1.46

Wahyudi, A. (2003). Adln – perpustakaan universitas airlangga. Universitas Airlangga, Surabaya, September, 1–21. https://doi.org/10.1002/14651858.CD004439.pub2.De

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Nazmi, K., Is, F., & Julaiha Pulungan, J. (2025). Analisis Prinsip Hutang Piutang Menurut Hadis dan Versi Pinjaman Online. Private Law, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6267

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.