Kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan kekuatan mengikat Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan bahwa kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian berada pada level yang sama dengan Peraturan Menteri dan berada satu tingkat di atas peraturan provinsi dan kabupaten/kota dan berada di bawah Peraturan Presiden. Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian memiliki kekuatan mengikat secara eksternal dan Internal.
Diterbitkan
2023-06-26
##submission.howToCite##
Gunawan, M. S., Jayadi, H., & Basniwati, A. (2023). Kedudukan Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Diskresi, 2(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2824
Terbitan
Bagian
Articles