Aspek Hukum PSBB Dan PPKM Dalam Penerapan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan
Keywords:
Aspek Hukum, PSBB, PPKMAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami aspek hukum pembentukan PSBB dan PPKM dalam penerapan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dikatakan sebagai sebuah produk hukum yang cacat secara formil materil. Penelitian ini adalah penelitian normatif atau Legal research yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangandengan sifat analisis dan Preskriptif yang berarti memberikan argumentasi mengenai benar atau salah atau apa yang seyogianya menurut hukum terhadap peristiwa hukum. Hasil penelitian Pertama, ditemukan bahwa pembentukan PSBB dan PPKM yang berdasarkan PP No. 21 Tahun 2020 dan Inmendagri No. 7 Tahun 2021 sebagai produk hukum yang cacat namun dikategorikan sebagai Freies Ermessen atau aturan kebijakan. Kedua, kedudukan hukum pembentukan PSBB dan PPKM ini sudah sesuai dengan lembaga yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Downloads
Published
2022-06-21
How to Cite
Himam, I., Kafrawi, K., & Basniwati, A. . (2022). Aspek Hukum PSBB Dan PPKM Dalam Penerapan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Jurnal Diskresi, 1(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1314
Issue
Section
Articles