Optimalisasi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
(Studi Kasus Di Kabupaten Bima)
Keywords:
Optimalisasi, Pengawasan DPRD, APBDAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pengawasan DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap APBD dan mengetahui faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan oleh DPRD dalam mengoptimalkan pengawasan APBD di Kabupaten Bima.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Empiris.Hasil penelitian menyatakan bahwa Fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan APBD di Kabupaten Bimadilakukan dengan mengadakan Rapat kerja komisi dengan OPD, Kunker, Rapat dengar pendapat, pandangan umum fraksi, dan pengaduan masyarakat.Adapun kendala yang dihadapi DPRD Kabupaten Bima adalah faktor internal dan faktor eksternal.Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penyediaan tenaga ahli dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang DPRD.Downloads
Published
2022-12-29
How to Cite
Haerunisah, H., Asmara, M. G., & Basniwati, A. (2022). Optimalisasi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 : (Studi Kasus Di Kabupaten Bima). Jurnal Diskresi, 1(2). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2085
Issue
Section
Articles