Netralitas Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Politik Praktis
Kata Kunci:
Netralitas, CPNS, Politik PraktisAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kedudukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terlibat politik praktis dan untuk mengetahui sanksi terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang terlibat politik praktis. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif. Pengaturan CPNS yang terlibat dalam Politik Praktis terdapat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil dalam Organisasi Politik. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 dengan tegas mengatakan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik juga berlaku untuk CPNS. Sanksi Bagi CPNS yang menjadi anggota/pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau sebelum usul pengunduran dirinya dikabulkan adalah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.Unduhan
Diterbitkan
2022-12-29
Cara Mengutip
Haryadi, I., Asmara, M. G., & Rusnan, R. (2022). Netralitas Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Politik Praktis. Jurnal Diskresi, 1(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2088
Terbitan
Bagian
Articles