Impunitas Penanganan Pandemi Covid-19 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NomoR 37/PUU-XVIII/2020

Penulis

  • Andi Thasbisyahbilla Farrel Sadra Universitas Mataram
  • Minollah Minollah Universitas Mataram
  • Sarkawi Sarkawi Universitas Mataram

Kata Kunci:

Impunitas, Pandemi Covid-19, UU No 2/2020.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk impunitas dalam pasal 27 UU No,2/2020 sebelum dan pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, serta mengalisis implikasinya terhadap pemenuhan asas Equality Before The law. Penelitian ini bersifat normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 27 UU No.2/2020 melahirkan Impunitas absolut penegakan hukum, hal ini bertentangan dengan konstitusi karena telah menutup ruang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran hukum. Namun pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, konsep Impunitas absolut ini berubah menjadi konsep Impunitas Terbatas dengan 2 batasan yakni tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan (1)beritikhad baik dan (2)sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan

2022-06-29

Cara Mengutip

Sadra, A. T. F., Minollah, M., & Sarkawi, S. (2022). Impunitas Penanganan Pandemi Covid-19 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NomoR 37/PUU-XVIII/2020. Jurnal Diskresi, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1381

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>