Impunitas Penanganan Pandemi Covid-19 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NomoR 37/PUU-XVIII/2020
Kata Kunci:
Impunitas, Pandemi Covid-19, UU No 2/2020.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk impunitas dalam pasal 27 UU No,2/2020 sebelum dan pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, serta mengalisis implikasinya terhadap pemenuhan asas Equality Before The law. Penelitian ini bersifat normative. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 27 UU No.2/2020 melahirkan Impunitas absolut penegakan hukum, hal ini bertentangan dengan konstitusi karena telah menutup ruang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran hukum. Namun pasca terbitnya Putusan MK No.37/PUU-XVIII/2020, konsep Impunitas absolut ini berubah menjadi konsep Impunitas Terbatas dengan 2 batasan yakni tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan (1)beritikhad baik dan (2)sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Unduhan
Diterbitkan
2022-06-29
Cara Mengutip
Sadra, A. T. F., Minollah, M., & Sarkawi, S. (2022). Impunitas Penanganan Pandemi Covid-19 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NomoR 37/PUU-XVIII/2020. Jurnal Diskresi, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1381
Terbitan
Bagian
Articles