Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

  • Fathan Al Abid Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, NTB, Indonesia
  • Minollah Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • AD Basniwati Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
Keywords: Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor mampu meringankan beban masyarakat dan mengurangi jumlah pajak terhutang (TMDU) wajib pajak dan apa saja faktor pendukung dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 tentang Insentif Pajak Kendaraan bermotor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang didapat adalah pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor mampu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan mengurangi jumlah pajak terhutang (WP TMDU) berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh BAPPENDA Provinsi NTB untuk SAMSAT Praya yakni sejumlah 30.965 dimana realisasi sejumlah 22.742 dengan presentase 73,44% yang dimana realisasi tersebut melebihi presentase 50% dari target yang telah ditetapkan. Faktor pendukung terlaksananya Peraturan Gubernur Nomor 74 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yaitu, faktor penegak hukumnya yang kompeten dan faktor sarana atau fasilitasnya yang memadai.
Published
2023-12-07
How to Cite
Al Abid, F., Minollah, M., & Basniwati, A. (2023). Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Diskresi, 2(2). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3667