PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK DESA KEKERI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 DI DESA KEKERI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/zsn8zk34

Kata Kunci:

Dasar Hukum, Pengawasan, BUMDesa

Abstrak

Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar hukum BPD menjadi pengawas BUMDesa Kekeri, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam menetapkan dan mengatur pengawasan BUMDesa, serta implikasi yuridis terhadap pengawasan BUMDesa Kekeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Penelitian menunjukan pembentukan BPD menjadi pengawas BUMDesa Kekeri berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama , dan Anggaran Dasar Nomor 01 Tahun 2022 dan Anggaran Rumah Tangga Nomor 04 Tahun 2022. Adapun pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dilaksanakan cukup baik walaupun belum efektif, serta implikasi yuridis pengawas BUMDesa Kekeri yang tidak menjalankan tugasnya adalah berupa pemberhentian sebagai pengawas.

 

Diterbitkan

2025-12-21

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK DESA KEKERI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 DI DESA KEKERI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT. (2025). Jurnal Diskresi, 4(2), 218-227. https://doi.org/10.29303/zsn8zk34

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>