KEKUATAN MENGIKAT PEMBERLAKUAN TAP MPRS NOMOR XXV TAHUN 1966 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7427Kata Kunci:
Kekuatan Mengikat, Peraturan Perundang-Undangan, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Salah satu TAP MPR/S yang dinyatakan tetap berlaku, yaitu TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan mengikat pemberlakuan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai peraturan perundang-undangan dan pengaruh pemberlakuannya dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan memberikan manfaat berupa manfaat teoritis, yaitu memberikan masukan terhadap perkembangan ilmu hukum tata negara di Indonesia dan manfaat praktis berupa masukan kepada pemerintah dan legislatif untuk melakukan perbaikan terhadap sistem ketatanegaraan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan historis. Hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa TAP MPRS Nomor XXV memiliki kekuatan mengikat pemberlakuan yang lemah sebagai peraturan perundang-undangan dan pemberlakuannya tidak memenuhi ketentuan terkait HAM yang berlaku di dalam konstitusi serta Standar Norma dan Pengaturan yang diterbitkan oleh Komisi Nasional HAM.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Baiq Safira Putri Salsabila, Galang Asmara, Rachman Maulana Kafrawi, agung sdiskresi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.