ASPEK HUKUM PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL DI KOTA MATARAM

Penulis

  • Dika Pola Rizki FHISIP Universitas Mataram
  • Minollah FHISIP Universitas Mataram
  • Agung Setiawan FHISIP Universitas Mataram
  • Beverly Evangelista FHISIP Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7392

Kata Kunci:

Pengaturan Lalu Lintas Informal, Hukum Administrasi Negara, Penegakan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang mengatur keberadaan pengatur lalu lintas informal, menilai efektivitas penegakan hukumnya, serta mencari solusi terbaik dari perspektif hukum administrasi negara melalui metode penelitian normatif-empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian, serta observasi langsung di beberapa lokasi keberadaan pengatur lalu lintas informal. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengatur lalu lintas informal tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga keberadaan mereka bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum administrasi negara. Selain itu, dalam perspektif hukum pidana, tindakan mereka yang meminta imbalan dari pengendara dapat dikategorikan sebagai pemerasan, sementara dalam hukum perdata, pengendara yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi. Upaya penegakan hukum masih menghadapi kendala, termasuk faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan regulasi khusus, peningkatan koordinasi antar instansi, serta penyediaan alternatif pekerjaan bagi pengatur lalu lintas informal.  

Diterbitkan

2025-06-21

Cara Mengutip

Dika Pola Rizki, Minollah, Agung Setiawan, & Beverly Evangelista. (2025). ASPEK HUKUM PENGATUR LALU LINTAS INFORMAL DI KOTA MATARAM. Jurnal Diskresi, 4(1), 76–101. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7392

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama