Fungsi Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Ditinjau Dari Hukum Admistrasi Negara

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i1.2830

Kata Kunci:

Fungsi, Hukum Adimistrasi, Pemilu dan Bawaslu

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu ditinjau dari hukum adimistrasi negara, yang berkenaan dengan perasayratan prosedur dan sistematika hukum pemilu. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini dapat merekomendasikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu mempunyai fungsi yang berperan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang diperselisihkan sebagai sengketa dalam semua tahapan atas pelaksanaan pemilu berserta peraturan-peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Diterbitkan

2023-06-26

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Fungsi Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Ditinjau Dari Hukum Admistrasi Negara. (2023). Jurnal Diskresi, 2(1). https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i1.2830

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama