PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK DESA KEKERI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 DI DESA KEKERI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/zsn8zk34

Keywords:

Dasar Hukum, Pengawasan, BUMDesa

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar hukum BPD menjadi pengawas BUMDesa Kekeri, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam menetapkan dan mengatur pengawasan BUMDesa, serta implikasi yuridis terhadap pengawasan BUMDesa Kekeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Penelitian menunjukan pembentukan BPD menjadi pengawas BUMDesa Kekeri berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama , dan Anggaran Dasar Nomor 01 Tahun 2022 dan Anggaran Rumah Tangga Nomor 04 Tahun 2022. Adapun pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dilaksanakan cukup baik walaupun belum efektif, serta implikasi yuridis pengawas BUMDesa Kekeri yang tidak menjalankan tugasnya adalah berupa pemberhentian sebagai pengawas.

 

Downloads

Published

2025-12-21

How to Cite

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN USAHA MILIK DESA KEKERI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 DI DESA KEKERI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT. (2025). Jurnal Diskresi, 4(2), 218-227. https://doi.org/10.29303/zsn8zk34

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>