KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN TIM PEMERIKSA DAERAH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/gqe7s397

Keywords:

Kedudukan, Kewenangan, Tim Pemeriksa Daerah

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kedudukan dan Kewenangan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengetahui kedudukan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan kewenangan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan empat pendekatan: Undang-undang, Historis, Konseptual, dan kasus. Hasil Penelitian menujukan bahwa : 1) pengaturan Tim Pemeriksa Daerah sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 Tahun 2017. 2) Kedudukan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 berada di daerah dan bersifat ad hoc yang mengakibatkan Tim Pemeriksa Daerah tidak memiliki Kedudukan yang cukup kuat. 3) kewenangan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa di atur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan kewenangan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Hanya memeriksa Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara pemilu jika diberikan mandat untuk melaksanakan Pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pusat. Dengan begitu perlu dilakukan Revisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 Tahun 2017 untuk memperkuat peran dari Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik di daerah.

Downloads

Published

2025-12-21

How to Cite

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN TIM PEMERIKSA DAERAH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. (2025). Jurnal Diskresi, 4(2), 376-387. https://doi.org/10.29303/gqe7s397

Most read articles by the same author(s)