KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM
Keywords:
Judicial Activism, wewenang, mahkamah konstitusiAbstract
Judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya MK) identik dengan kehadiran ‘norma baru’ sehingga MK sering kali dianggap melampaui batas kewenangannya. Kondisi ini melahirkan pertanyaan sejauh mana MK berwenang melakukan judicial activism. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan mahkamah atau faktor pendorong penerapan judicial activism oleh MK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Hakim Konstitusi menerapkan judicial activism yaitu dipengaruhi faktor internal hakim konstitusi (personalitas hakim) dan faktor eksternal hakim konstitusi.Downloads
Published
2025-06-24
How to Cite
Nelly Liswana, Rusnan, Haeruman Jayadi, & Umam, K. (2025). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM. Jurnal Diskresi, 4(1), 102–112. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/7426
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Khairul Umam; Rusnan, Nelly Liswana, Haeruman Jayadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.