KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM

Penulis

  • Nelly Liswana FHISIP Universitas Mataram
  • Rusnan FHISIP Universitas Mataram
  • Haeruman Jayadi FHISIP Universitas Mataram
  • Khairul Umam FHISIP Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7426

Kata Kunci:

Judicial Activism, wewenang, mahkamah konstitusi

Abstrak

Judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya MK) identik dengan kehadiran ‘norma baru’ sehingga MK sering kali dianggap melampaui batas kewenangannya. Kondisi ini melahirkan pertanyaan sejauh mana MK berwenang melakukan judicial activism. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan mahkamah atau faktor pendorong penerapan judicial activism oleh MK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Hakim Konstitusi menerapkan judicial activism yaitu dipengaruhi faktor internal hakim konstitusi (personalitas hakim) dan faktor eksternal hakim konstitusi.

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Nelly Liswana, Rusnan, Haeruman Jayadi, & Umam, K. (2025). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM. Jurnal Diskresi, 4(1), 102–112. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7426

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>