KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM
DOI:
https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7426Kata Kunci:
Judicial Activism, wewenang, mahkamah konstitusiAbstrak
Judicial activism oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya MK) identik dengan kehadiran ‘norma baru’ sehingga MK sering kali dianggap melampaui batas kewenangannya. Kondisi ini melahirkan pertanyaan sejauh mana MK berwenang melakukan judicial activism. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan mahkamah atau faktor pendorong penerapan judicial activism oleh MK di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Hakim Konstitusi menerapkan judicial activism yaitu dipengaruhi faktor internal hakim konstitusi (personalitas hakim) dan faktor eksternal hakim konstitusi.Unduhan
Diterbitkan
2025-06-24
Cara Mengutip
Nelly Liswana, Rusnan, Haeruman Jayadi, & Umam, K. (2025). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL ACTIVISM. Jurnal Diskresi, 4(1), 102–112. https://doi.org/10.29303/diskresi.v4i1.7426
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Khairul Umam; Rusnan, Nelly Liswana, Haeruman Jayadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.