PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi di Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu)
Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa, Dana Desa, PengawasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengasawan oleh BPD dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Rababaka. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengawasan BPD dalam pengelolaan Dana Desa dilaksanakan dalam 4 tahap, yaitu pada tahap perencanaan BPD Desa Rababaka akan melakukan pembahasan serta mengadakan Musyawarah Desa untuk dilakukanya penetapan RKPDes. Pada tahap pelaksanaan dilakukan pengawasan langsung pada tempat pelaksanaan kegiatan, kemudian pada tahap penatausahaan tidak dilakukan pengawasan atas pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara karena bersifat rahasia, serta pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban pengawasan dilakukan dengan cara mengecek kesesuaian isi laporan pertanggungjawaban dengan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.Downloads
Published
2025-06-20
How to Cite
Arifudin, Chrisdianto Eko Purnomo, Rahmadani, & Beverly Evangelista. (2025). PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi di Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu). Jurnal Diskresi, 4(1), 1–14. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/7386
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 arifudin arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.