PENERAPAN OPSEN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (Studi di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/x78ckf63Keywords:
Opsen Pajak, Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram selama periode 2025 serta menemukan kendala dan upaya yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan penerapan opsen pajak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram secara signifikan. Kendala yang dihadapi meliputi ketergantungan Pemerintah Kota pada kebijakan Pemerintah Provinsi dan kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Upaya yang dilakukan diantaranya melalui pendataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor, rekonsiliasi penerimaan opsen pajak, serta melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor melalui Operasi Gabungan (Opgab) bersama Pemerintah Provinsi. Disimpulkan bahwa penerapan opsen pajak cukup optimal. Disarankan peningkatan koordinasi antar pemerintah serta optimalisasi kepatuhan wajib pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syalwa Dwi Agustin, Rusnan, Sarkawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




