IMPLEMENTASI ALAT PEMANTAU PAJAK (TAPPING BOX) DALAM MENINGKATKAN PAJAK PELAKU USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KABUPATEN DOMPU
DOI:
https://doi.org/10.29303/ca504b37Keywords:
Tapping Box, Kepatuhan Pajak, Usaha Mikro Kecil dan MenengahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi alat pemantau pajak (tapping box) dalam meningkatkan kepatuhan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Dompu, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam penerapannya. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tingginya potensi kebocoran pajak daerah yang bersumber dari pelaporan transaksi usaha yang tidak transparan, khususnya pada sektor hotel dan restoran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan lapangan (field research) melalui pengumpulan data primer dari wawancara langsung terhadap informan yang berwenang, pelaku UMKM, dan pengelola kebijakan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dompu. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan hubungan antara implementasi tapping box dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pemasangan tapping box memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung secara kelembagaan, implementasinya belum berjalan optimal. Hambatan yang ditemukan meliputi minimnya pemahaman wajib pajak tentang fungsi dan tujuan alat tersebut, kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi, serta resistensi dari sebagian pelaku usaha yang menganggap kebijakan ini terlalu mengintervensi kegiatan operasional. Di sisi lain, peningkatan penerimaan pajak di beberapa objek usaha setelah pemasangan tapping box menjadi indikator bahwa kebijakan ini memiliki potensi positif apabila dijalankan secara konsisten dan menyeluruh. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku UMKM, perbaikan sistem pendukung teknologi, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan oleh pemerintah daerah agar kebijakan ini mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sa'ban Rahmat, Minollah, AD. Basniwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




