CORPORATE SOCIAL RESPONTIBILITY (CSR) PADA PT. BANK NTB SYARIAH

Isi Artikel Utama

Siti Salha Mazaya
Zainal Asikin
Ari Rahmad Hakim B.F

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR)bagi perusahaan perbankan dan bagaimana pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)di PT. Bank NTB Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan menggunakan tiga macam metode pendekatan, yaitu Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Sosiologis (Sosiologycal Approach). Berdasarkanpenelitianini, dapat diketahui bahwa aturan hukum mengenai Corporate Social Respontibility (CSR) terkait perusahaan perbankan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ketiga peraturan ini dinilai sinkron. Sedangkan pada tahun 2020, dengan menyisihkan 5% laba bersihnya, Bank NTB Syariah telah melaksanakan beberapa program dan kegiatan di bidang sosial dan masyarakat meliputi bidang pendidikan, bidang keagamaan, bidang kesehatan, bencana alam dan bencana non alam dan bidang kemasyarakatan, seni & budaya.
 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mazaya, S. S., Asikin, Z. ., & Rahmad Hakim B.F, A. (2021). CORPORATE SOCIAL RESPONTIBILITY (CSR) PADA PT. BANK NTB SYARIAH. Commerce Law, 1(1), 26–41. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.329
Bagian
Articles