CORPORATE SOCIAL RESPONTIBILITY (CSR) PADA PT. BANK NTB SYARIAH

  • Siti Salha Mazaya Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Zainal Asikin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim B.F Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Aturan Hukum, Pelaksanaan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR)bagi perusahaan perbankan dan bagaimana pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)di PT. Bank NTB Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan menggunakan tiga macam metode pendekatan, yaitu Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Sosiologis (Sosiologycal Approach). Berdasarkanpenelitianini, dapat diketahui bahwa aturan hukum mengenai Corporate Social Respontibility (CSR) terkait perusahaan perbankan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ketiga peraturan ini dinilai sinkron. Sedangkan pada tahun 2020, dengan menyisihkan 5% laba bersihnya, Bank NTB Syariah telah melaksanakan beberapa program dan kegiatan di bidang sosial dan masyarakat meliputi bidang pendidikan, bidang keagamaan, bidang kesehatan, bencana alam dan bencana non alam dan bidang kemasyarakatan, seni & budaya.  
Diterbitkan
2021-08-30
Bagian
Articles