PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN KREDIT UMKM USAHA KULINER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.319Keywords:
Pengaturan Hukum, Perlindungan Hukum, Kredit Usaha Rakyat, Usaha Mikro Kecil dan MenengahAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum terhadap pemberian kredit UMKM usaha kuliner di Indonesia, dan perlindungan hukum terhadap UMKM usaha kuliner di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yaitu pemerintah memberikan regulasi kepada UMKM berupa pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Langsung Tunai dan Kredit Usaha Rakyat. Regulasi yang diberikan pemerintah kepada UMKM sangat membantu untuk mempertahankan usahanya di masa Pandemi covid-19. Selain membantu mempertahankan usahanya, regulasi tersebut juga memberikan perlindungan terhadap UMKM yang terkena dampak Covid-19. Namun dalam proses pemberdayaan UMKM usaha kuliner masih dibutuhkan pengaturan secara khusus dalam memberikan perlindungan terhadap usaha kuliner.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.