PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA VTUBE DI INDONESIA

Penulis

  • Ni Komang Sri Jayanti Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.322

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pengaturan Hukum, Tanggung Jawab, Pengguna, VTube

Abstrak

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian jenis hukum normatif. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui pengaturan hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) dan tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube yang sudah  terlanjur dalam menggunakan aplikasi tersebut sehingga dapat menjadi acuan untuk masyarakat luas tentang perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi illegal di media sosial khususnya pengguna aplikasi VTube. Hasil penelitian adalah Aplikasi VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech bergerak dibidang periklanan dinyatakan illegal oleh Satuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor SP 06/VII/2020 sejak tanggal 03 Juni 2020, karena VTube tidak memenuhi syarat. Tanggung jawab perusahaan terhadap pengguna VTube identitas dijamin keamanannya oleh Kominfo dan pengembangan aplikasi VTube, dilakukan dengan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.

Diterbitkan

2021-08-30

Cara Mengutip

Jayanti, N. K. S., Sili, E. B., & Wisudawan, I. G. A. . (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA VTUBE DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 55–67. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.322

Terbitan

Bagian

Articles