PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA VTUBE DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Ni Komang Sri Jayanti
Eduardus Bayo Sili
I Gusti Agung Wisudawan

Abstrak

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian jenis hukum normatif. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui pengaturan hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) dan tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube yang sudah  terlanjur dalam menggunakan aplikasi tersebut sehingga dapat menjadi acuan untuk masyarakat luas tentang perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi illegal di media sosial khususnya pengguna aplikasi VTube. Hasil penelitian adalah Aplikasi VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech bergerak dibidang periklanan dinyatakan illegal oleh Satuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor SP 06/VII/2020 sejak tanggal 03 Juni 2020, karena VTube tidak memenuhi syarat. Tanggung jawab perusahaan terhadap pengguna VTube identitas dijamin keamanannya oleh Kominfo dan pengembangan aplikasi VTube, dilakukan dengan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jayanti, N. K. S., Sili, E. B., & Wisudawan, I. G. A. . (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA VTUBE DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 55–67. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.322
Bagian
Articles