PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA VTUBE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.322Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pengaturan Hukum, Tanggung Jawab, Pengguna, VTubeAbstrak
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian jenis hukum normatif. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui pengaturan hukum bisnis investasi melalui aplikasi Future View Tech (VTube) dan tanggung jawab PT Future View Tech terhadap pengguna aplikasi VTube yang sudah terlanjur dalam menggunakan aplikasi tersebut sehingga dapat menjadi acuan untuk masyarakat luas tentang perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi illegal di media sosial khususnya pengguna aplikasi VTube. Hasil penelitian adalah Aplikasi VTube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech bergerak dibidang periklanan dinyatakan illegal oleh Satuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor SP 06/VII/2020 sejak tanggal 03 Juni 2020, karena VTube tidak memenuhi syarat. Tanggung jawab perusahaan terhadap pengguna VTube identitas dijamin keamanannya oleh Kominfo dan pengembangan aplikasi VTube, dilakukan dengan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.