ASPEK HUKUM PENUNDAAN KREDIT PERBANKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM SYSTEM PERBANKAN INDONESIA (STUDI BANK BRI CABANG CAKRANEGARA)

Isi Artikel Utama

I Gusti Ayu Marchelia Yusa
Lalu Wira Pria Suhartana
I Gusti Agung Wisudawan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia dan aspek hukum terhadap penundaan kredit perbankan akibat adanya pandemic Covid-19.Dengan manfaat untuk dijadikan sebagai masukan bagi para pembaca, bagi pihak Akademisi dan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan1.Dasar hukum pemberian kredit perbankan di Indonesia dasar pemberian kredit bank kepada nasabah didasarkan terhadap tugas dan kewajiban bank sebagai lembaga keuangan di Indonesia, dimana terdapat dasar-dasar pemberian kredit kepada nasabah bank, yaitu: (a) pasal 23 dan 27 UUD 1945, (b) pasal 1 angka 2 UU Perbankan, dan (c)KUHPerdata Indonesia.Aspek Hukum Penundaan Kredit Perbankan Akibat Pandemi COVID-19. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat adanya suatu penundaan kredit yang dianjurkan oleh Pemerintah terhadap Bank BRI untuk nasabah menggunakan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yusa, I. G. A. M., Suhartana , L. W. P. ., & Wisudawan, I. G. A. . (2021). ASPEK HUKUM PENUNDAAN KREDIT PERBANKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM SYSTEM PERBANKAN INDONESIA : (STUDI BANK BRI CABANG CAKRANEGARA) . Commerce Law, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.317
Bagian
Articles