ASPEK HUKUM PENUNDAAN KREDIT PERBANKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM SYSTEM PERBANKAN INDONESIA
(STUDI BANK BRI CABANG CAKRANEGARA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.317Kata Kunci:
Penundaan kredit, covid-19, perlindungan hukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia dan aspek hukum terhadap penundaan kredit perbankan akibat adanya pandemic Covid-19.Dengan manfaat untuk dijadikan sebagai masukan bagi para pembaca, bagi pihak Akademisi dan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan1.Dasar hukum pemberian kredit perbankan di Indonesia dasar pemberian kredit bank kepada nasabah didasarkan terhadap tugas dan kewajiban bank sebagai lembaga keuangan di Indonesia, dimana terdapat dasar-dasar pemberian kredit kepada nasabah bank, yaitu: (a) pasal 23 dan 27 UUD 1945, (b) pasal 1 angka 2 UU Perbankan, dan (c)KUHPerdata Indonesia.Aspek Hukum Penundaan Kredit Perbankan Akibat Pandemi COVID-19. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat adanya suatu penundaan kredit yang dianjurkan oleh Pemerintah terhadap Bank BRI untuk nasabah menggunakan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.