TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Mutahar Moerad
Budi Sutrisno
Diman Ade Mulada

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perusahaan pemberi pinjaman online di Indonesia, dan mekanisme pinjaman online serta penyelesaian sengketa jika terjadi masalah diantara para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pinjaman onlien sudah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mekanisme Pinjaman Online hanya menggunakan KTP, Foto, dan Rekening Bank peminjam sudah dapat menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pinjaman online dapat melalui litigasi ataupun non litigasi serta dapat juga diselesaikan dengan somasi dan melaporkan data diri nasabah kredit macet atau gagal bayar kepada OJK untuk dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Moerad, M., Sutrisno, B., & Ade Mulada, D. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 86–98. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.314
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>