Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi Atas Keterlambatan Pembangunan Karena Bencana Alam

Main Article Content

Nudzransyah Alif Utama
Budi Sutrisno

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi diatur dalam Pasal 1244 dan 1245, dalam Pasal tersebut penyedia jasa konstruksi terbebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh force majeure. Sehingga pengguna jasa konstruksi tidak dapat menuntut ganti kerugian terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut dikarenakan hal ini terjadi karena adanya bencana alam dan di luar dari kelalaian pihak penyedia jasa konstruksi. Perjanjian kontrak menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini. Para pihak lebih memperhatikan kontrak perjanjian mengenai force majeure. Ketika para pihak tidak detail dalam mengatur kontrak perjanjian tersebut maka para pihak mau tidak mau melakukan addendum perjanjian untuk mencari jalan keluar dalam melanjutkan atau memberhentikan proyek konstruksi tersebut. Selain itu Agar proyek konstruksi tersebut dapat berjalan hingga akhir kedua belah pihak terutama pihak pengguna yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh keadaan kahar dapat melakukan klaim asuransi agar kerugian yang dialami dapat di klaim asuransi, tetapi dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh asuransi tersebut.

Article Details

How to Cite
Utama , N. A. ., & Sutrisno, B. . (2023). Tanggung Jawab Pelaksana Konstruksi Atas Keterlambatan Pembangunan Karena Bencana Alam. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2808
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>