Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Ilegal Berupa Krim Wajah
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2797Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, KosmetikAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen pemakai kosmetik ilegal yang mengalami kerusakan pada kulit akibat pemakaian, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha/pengedar terhadap kerugian yang dialami konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tentang Pengawasan Produksi Kosmetika serta Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. Sedangkan terkait dengan pertanggung jawaban pelaku usaha dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara perdata maupun secara pidana.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.