TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Main Article Content

Mutahar Moerad
Budi Sutrisno
Diman Ade Mulada

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perusahaan pemberi pinjaman online di Indonesia, dan mekanisme pinjaman online serta penyelesaian sengketa jika terjadi masalah diantara para pihak. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pinjaman onlien sudah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Mekanisme Pinjaman Online hanya menggunakan KTP, Foto, dan Rekening Bank peminjam sudah dapat menerima pinjaman. Penyelesaian sengketa pinjaman online dapat melalui litigasi ataupun non litigasi serta dapat juga diselesaikan dengan somasi dan melaporkan data diri nasabah kredit macet atau gagal bayar kepada OJK untuk dimasukan kedalam daftar hitam (Blacklist).

Article Details

How to Cite
Moerad, M., Sutrisno, B., & Ade Mulada, D. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERUSAHAAN PEMBERI PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM DI INDONESIA. Commerce Law, 1(1), 86–98. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.314
Section
Articles