Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pada PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Penulis

  • Yuliana Isnaini Universitas Mataram
  • Moh. Saleh Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2050

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit Macet

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi debitur pada PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika gagal membayar kredit. Dalam melakuan suatu kredit tidak selamanya berjalan lancar, seringkali ditemukan kredit yang bermasalah atau disebut dengan kredit macet, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika mengalami kredit macet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhapdap konsumen/debitur dapat dikatakan sangat lemah karena minimnya kesadaran dan pengetahuan konsumen/debitur akan hak-haknya. Oleh karena itu terjadi banyak pelaku usaha memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumennya (debitur) tanpa harus mendapatkan sanksi hukum.

Diterbitkan

2022-12-19

Cara Mengutip

Isnaini, Y. ., & Saleh, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pada PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Perspektif Hukum Positif Di Indonesia . Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2050

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama