Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Peredaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Filham Filham
Yudhi Setiawan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas peredaran vaksin palsu menurut hukum positif Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran vaksin palsu diatur dalam Pasal 8 dan 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 98, 197 dan 198 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 51 dan 79 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Pasal 58 dan 82 UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan. Serta Pasal 83 dan 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Peran BPOM dengan cara Pre-Market and Post Market. Sementara, BBPOM Kota Mataram dilaksanakan dengan sidak sekali sebulan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Filham, F., & Setiawan, Y. . (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Peredaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2035
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>