AKUISISI PERUSAHAAN NASIONAL OLEH PERUSAHAAN ASING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

(STUDI AKUISISI PT.BANK PERMATA TBK OLEH BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED)

  • Nurum Dilia Octri Yanie Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Budi Sutrisno Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Dwi Martini Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan akuisisi perusahaan nasional oleh perusahaan asing berdasarkan hukum positif di Indonesia dan mengkaji kesesuaian pengaturan dengan praktik akuisisi PT. Bank Permata Tbk oleh Bangkok Bank Public Company Limited. Jenis penilitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa akuisisi yang melibatkan perusahaan asing tunduk pada hukum yang berlaku pada perusahaan target akuisisi. Ketentuan mengenai akuisisi diatur dalam peraturan perundang-undangan  Indonesia diantaranya: Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank. Akuisisi PT Bank Permata Tbk oleh Bangkok Bank Public Company Limited telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Published
2021-08-30
How to Cite
Dilia Octri Yanie, N., Sutrisno, B., & Martini, D. (2021). AKUISISI PERUSAHAAN NASIONAL OLEH PERUSAHAAN ASING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA: (STUDI AKUISISI PT.BANK PERMATA TBK OLEH BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED). Commerce Law, 1(1), 99-111. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.316