PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI TERDAHULU SUATU INVENSI YANG SAMA DALAM SISTEM PATEN
(STUDI PUTUSAN PN NIAGA SURABAYA NOMOR 1/PDT.SUS-PATEN/2019/PN.NIAGA.SBY)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.313Keywords:
Pemakai Terdahulu, Invensi yang sama, PatenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu dan kesesuaian bentuk perlindungan hukum pemakai terdahulu yang dikaitkan dengan putusan PN Niaga Surabaya Nomor. 1/Pdt.Sus/Paten/2019/PN.Niaga.Sby Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber dan jenis bahan hukum dari studi kepustakaan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah berupa permohonan yang dijelaskan dalam Pasal 14 sampai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta kesesuaian perlindungan hukum terhadap pemakai terdahulu adalah Penggugat bukan merupakan pemakai terdahulu karena invensinya tidak sama dengan Tergugat serta invensi tersbut telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan tidak membayar biaya tahunan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









