Analisis Yuridis Perjanjian Bisnis Franchise Terhadap Mitra Usaha Es Teh Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.29303/dm4d7k10Kata Kunci:
perjanjian Franchise, pemutusan sepihakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaaan perjanian bisnis franchise dan memastikan apakah sudah terealisasikan kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan terhadap hak dan kewajiban antara pihak franchisor dan franchise, serta mengetahui bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi pemutusan sepihak oleh pihak franchisor. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif Empiris. Dalam pelaksanaannya perjanjian bisnis franchise itu di dasarkan pada perjanjian waralaba. Dalam hal ini pihak franchisor dengan franchisee disini sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Penyelesaian sengketa yang timbul akibat pemutusan sepihak oleh franchisor dalam perjanjian bisnis franchise Es Teh Nusantara telah diatur dalam kontrak perjanjian kerjasama Es Teh Nusantara pada Pasal 11 tentang Penyelesaian Perselilisahan yang mencantumkan bahwa tahap pertama akan dilakukan dengan cara penyelesaian musyawarah mufakat. Namun, jika upaya tersebut tidak menghasilkan solusi, maka kedua belah pihak dapat menggunakan penyelesaian melalui jalur Litigasi (Pengadilan) yang akan diputus oleh Hakim Perdata.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mei Laudina Qomala Ashari, Yudhi Setiawan, Diman Ade Mulada

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








