Tanggung Jawab Hukum Perseroan Perseorangan Atas Hutang-Hutangnya Terhadap Pihak Ketiga
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3809Kata Kunci:
perseroan perseorangan, tanggung jawabAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami tanggung jawab perseroan perseorangan terhadap pihak ketiga, mengingat perseroan perseorangan merupakan perseroan baru yang lahir saat di sahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga perlu analisis dalam segala hal yang menyangkut perseroan baik dalam pertanggung jawaban maupun yang lainnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang mengkaji bahan hukum baik primer, skunder maupun tersier. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian, pendirian perseroan perseorangan merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan keci yang dapat didirikan oleh satu orang dengan surat pernyataan yang didaftarkan kepada kementrian Hukum dan HAM, pendirian perseroan perseorangan didirikan oleh satu orang sehingga tanggung jawab perseroan perseorangan terhadap hutang-hutangnya pada pihak ketiga yaitu menjadi tanggung jawab perseroan secara pribadi dari direksi perseroan jika tidak beritikad baik dalam mengelola perseroan sehingga menyebabkan pailitnya perseroan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Al-Badawi, Yudhi Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








