Tanggung Jawab Pengurus Badan Usaha Milik Desa Terhadap Kerugian Usaha BUMDes (Studi Kasus BUMDes Desa Karang Sidemen)

Penulis

  • Yogi Firmansyah Universitas Mataram image/svg+xml
  • Hirsanuddin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/bfe5vs83

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Perlindungan, BUMDes, Karang Sidemen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum pengurus BUMDes terhadap kerugian usaha dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran tanggung jawab hukum pengurus BUMDes. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan studi kasus pada BUMDes Cahaya Rinjani Desa Karang Sidemen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus BUMDes telah melakukan upaya preventif dengan menganalisa dan melakukan verifikasi sebelum memberikan pinjaman kepada debitur. Namun, kerugian usaha tetap terjadi akibat warga desa yang tidak mengembalikan pinjaman. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pengelola BUMDes tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian BUMDes jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.Penelitian ini juga menemukan bahwa kesadaran tanggung jawab hukum pengurus BUMDes dipengaruhi oleh pemahaman yang kuat terhadap dasar hukum BUMDes, efektivitas sosialisasi dan pelatihan, serta peran pengawasan internal dan eksternal. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran tanggung jawab hukum pengurus BUMDes melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Pengurus Badan Usaha Milik Desa Terhadap Kerugian Usaha BUMDes (Studi Kasus BUMDes Desa Karang Sidemen). (2026). Commerce Law, 6(1), 174-180. https://doi.org/10.29303/bfe5vs83

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>