Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Pembelian Kendaraan Bekas Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5268Keywords:
Perlindungan Konsumen; Jual Beli; Cacat tersembunyi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas pembelian kendaraan bekas yang terdapat cacat tersembunyi pada barang tersebut, serta mengetahui akibat hukumterhadap pelaku usaha yang menjual kendaraan bekas yang memiliki cacat tersembunyi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan sosiologis atau empiris (Sosiolegal Research). Dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Perlindungan terhadap konsumen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum perventif dan perlindungan hukum represiv. Perlindungan hukum perventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Pelaku usaha dalam penelitian ini menjaga kepercayaan konsumennya. Akibat hukum dalam penelitian ini berupa akibat hukum sanksi. Tanggung jawab pelaku usaha kendaraan bekas via online atas konsumen yang mengalami kerugian yaitu pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenisnya. Mengenai cacat tersembunyi pada kendraan bekas berdasarkan hukum perlindungan konsumen bahwa prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability atau liability based on fault ).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akhmad Apippullah, Kurniawan, Nizia Kusuma Wardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









