Tinjauan Terhadap Prinsip Akuntabilitas Pengelolaan Koperasi Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi

Main Article Content

Nyoman Satya Adi Wigun
Nizia Kusuma Wardani

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi dan perlindungan hukum bagi anggota koperasi jika koperasi pailit dan bubar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan bahwa jika suatu badan koperasi tidak mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan suatu koperasi dapat mengakibatkan koperasi tersebut pailit dan bubar serta menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi yang dimana hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang merasa di rugikan dapat melakukan upaya hukum dengan cara preventif perlindungan hukum di mana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum sesuatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitive. Selain itu anggota koperasi juga bisa menyelesaikan permasalahan hukum represif upaya perlindungan hukum yang dilakukan melalui badan peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan administrasi negara.

Article Details

How to Cite
Nyoman Satya Adi Wigun, & Nizia Kusuma Wardani. (2024). Tinjauan Terhadap Prinsip Akuntabilitas Pengelolaan Koperasi Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi. Commerce Law, 4(2), 432–440. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5687
Section
Articles