Tanggung Jawab Hukum Atas Kerugian Investor Dalam Investasi Online (Forex Trading) Berdasarkan Hukum Posititf Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan broker atas kerugian yang dialami investor dan peran BAPPEBTI dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum dalam investasi online forex trading berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tanggung jawab hukum atas kerugian investor dapat dibagi kedalam tanggung jawab pidana dan perdata. Tanggung jawab pidana karena adanya unsur kesalahan dan penipuan sedangkan tanggung jawab perdata sebagai bentuk gugatan ganti rugi atas pelanggaran terhadap perjanjian, sehingga timbulnya ingkar janji (wanprestasi). Dalam hal ini penegakan hukumnya dengan pemberian sanksi administratif serta upaya pencegahan secara preventif dan represif oleh BAPPEBTI.
Article Details
How to Cite
Kamal, N. A., & Nizia Kusuma Wardani. (2024). Tanggung Jawab Hukum Atas Kerugian Investor Dalam Investasi Online (Forex Trading) Berdasarkan Hukum Posititf Di Indonesia. Commerce Law, 4(2), 462–469. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5581
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.