Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Video Atas Digital Marketing Dalam Penggunaan Instagram Menurut Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5267Keywords:
Kata kunci : Perlindungan, Video, InstagramAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku terhadap pemegang hak cipta video atas digital marketing yang videonya dicuri dan diunggah ulang pada platform social media instagram yang dikategorisasikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan penelitiannhukum normatif, pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual. Jenis dan sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan study kepustakaan dan Analisa yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Beberapa peraturan perundang-undangan yang digunakan pada penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik megatur perlindungan kegiatan yang menggunakan internet, baik untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi. Selanjutnya tanggung jawab hukum pelaku terhadap pencurian video promosi produk dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pidana dan pertanggung jawaban secara perdata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lalu Muhamad Assalin Mussofa, Hirsanuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









