Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 335k/Pdt.Sus/2012)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2795Keywords:
Sengketa Pembiayaan Konsumen; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan Putusan Mahkamah Agung;Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan putusan dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 335K/Pdt.Sus/2012. Adapun penyusun merumuskan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: bagaimana kedudukan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen dan bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 335K/Pdt.Sus/2012. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Terakhir, kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mengikat, makna final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lanjutan dalam lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , namun dalam lingkup peradilan dapat diajukan upaya hukum keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Pengadilan Negeri dan objek sengketa konsumen yang menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









