Kedudukan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Eksekusi Jaminan Dalam Kepailitan Yang Hartanya Lebih Kecil Daripada Utangnya
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi para kreditur separatis dalam proses kepailitan dan kedudukan hak kreditor separatis terhadap eksekusi jaminan dalam kepailitan yang harta pailitnya lebih kecil daripada utangnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap kreditor separatis perspektif Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diidentifikasi diperoleh dengan dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dimana perlindungan preventif dalam konteks pencegahan kerugian kreditor separatis dalam proses kepailitan diakomodir dalam Pasal 138 dan Pasal 178 ayat 1. Dalam hal perlindungan hukum represif, kreditor separatis dapat mengajukan berbagai upaya hukum seperti perlawanan, kasasi, peninjauan kembali, dan perdamaian. Kemudian Hak kreditur separatis ketika dalam keadaan insolven juga mempunyai hak sama dengan sebelum keadaan insolven tetapi haknya sudah bisa digunakan oleh kreditur separatis
Article Details
How to Cite
Prasetya, O. A. ., Sudiarto, & Raodah , P. . (2023). Kedudukan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Eksekusi Jaminan Dalam Kepailitan Yang Hartanya Lebih Kecil Daripada Utangnya . Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3250
Section
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.