Pertanggung Jawaban Penyelenggara Angkutan Laut Terhadap Korban Kecelakaan Kapal
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3029Kata Kunci:
Pertanggung Jawaban; Penyelenggara Angkutan Laut; Korban Kecelakaan Kapal.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan terkait pertangungjawaban terhadap korban kecelakaan kapal, serta bagaimanakah bentuk pertangung jawaban pihak penyelenggara pelayaran terhadap penumpang yang tidak memiliki identitas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pertanggug jawaban pihak penyelenggara pelayaran terhadap penumpang yang tidak memiliki identitas, yaitu apabila penumpang memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendapatakan hak pertanggung jawaban dari pengangkut berupa karcis penumpang, yang akan menjadi alat bukti bahwa adanya perjanjian antara penumpang dan pengangkut. Sejak terbitnya tiket tersebut disitulah timbulnya hubungan hukum antara penumpang dan pengangkut. Dan apabila penumpang tidak mampu menunjukkan dokumen sebagai bukti perjanjian maka penyelenggara pelayaran tidak berkewajiban memberikan tanggung jawab.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Habib Tantawi Ramli, Yudhi Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








