Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kuliner Siap Saji Yang Mengalami Kerugian
(Studi Kasus Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2915Keywords:
Perlindungan Hukum; Konsumen, Tanggungjawab, Kuliner; Kerugian.Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk tanggungjawab hukum pelaku usaha kuliner siap saji atas konsumen yang mengalami kerugian di Kota Mataram dan perlindungan hukum bagi konsumen kuliner siap saji yang mengalami kerugian di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Dari hasil penelitian ini sangat penting untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat keracunan makanan yaitu pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan. Selanjutnya perlindungan hukum terhadap konsumen yaitu ada perlindungan hukum preventif dan respresif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang dapat berupa jaminan pelayanan yang baik dan memberi barang sesuai dengan keinginan konsumen, menjaga kualitas barang dan menetapkan harga sesuai harga pasaran, serta memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif, dan untuk perlindungan hukum respresif yaitu perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi dan pencabutan izin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Nyoman Bagus Arya Saputra , I Gusti Agung Wisudawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









